2018/06/27

Peraturan Nama Perusahaan Membunuh Kreativitas

Disclaimer: penulis bukan ahli hukum, hanya berusaha menganalisis suatu peraturan dari kaca mata orang awam; untuk yang ingin mencari pendapat hukum silakan cari pengacara yang paham akan hukum.

Di Indonesia, ada banyak kata yang digunakan untuk nama perusahaan: sukses, makmur, jaya, xxx-indo, dan sebagainya. Memang agak membosankan tetapi itu sah-sah saja. Ada banyak peraturan yang membatasi penamaan perusahaan di Indonesia. Simak uraiannya.

Pertama-tama, mari kita memperkecil bahasan. Perusahaan di Indonesia dapat berupa usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, atau perseroan terbatas. Untuk tiga jenis terdepan, tidak akan dibahas di sini karena sepengetahuan penulis tidak ada peraturan yang membahasnya. Peraturan nama perseroan terbatas atau PT yang akan dibahas di sini.

Dari bahasan hukumonline.com, ada enam larangan penamaan PT dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pertama, "telah dipakai secara sah oleh Perseroan lan atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain". Klausul ini wajar karena melindungi hak PT yang sudah lebih dulu terdaftar. Dengan "pada pokoknya" berarti kata yang mirip pun dilarang. Misal ada PT Bank Mandiri, tidak boleh kemudian orang mendirikan PT bernama PT Bank Mandyry. Di Amerika Serikat ada toko kecil, meskipun sepertinya bukan PT, bernama Victor's Secret. Pemiliknya dituntut pelanggaran merk dagang oleh Victoria's Secret. Intinya nama yang sudah ada tidak bisa dicopy modif dikit apa lagi jika sudah terkenal. Penulis menganggap peraturan ini oke saja.

Kedua, "bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan". Ini pun penulis oke oke saja. Mohon maaf, tidak ada jokes vulgar di sini.

Ketiga, "sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan". Ini pun wajar saja. Kalau sama jelas bikin bingung masyarakat.

Keempat, "tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri". Penulis kurang paham. Mungkin anak kalimat pertama mengisyaratkan PT yang bergerak di bidang jual beli air mineral dilarang bernama PT Tambal Ban karena kegiatan usaha tidak sesuai dengan nama. Ini, sih, penulis setuju saja. Balik lagi seperti larangan ketiga, bikin bingung masyarakat.

Anak kalimat kedua mungkin mengisyaratkan nama PT tidak boleh datar-datar saja seperti perusahaan yang bergerak di bidang transportasi dilarang bernama PT Transportasi. Nah, ini yang penulis kurang setuju. Prinsip di dunia adalah siapa cepat dia dapat. Jika ada yang sudah mendaftarkan nama PT Transportasi untuk perusahaannya, sah-sah saja, asal memang usahanya di bidang transportasi. Inilah salah satu pembatasan kreativitas. Barang kali ada orang bernama Batubara yang berminat usaha batubara. Jika mengacu peraturan harus ada maksud dan tujuan, masak iya namanya PT Batubara Batubara, padahal sekali penyebutan justru keren?

Kelima, "terdiri dari angka atau rangkaian angka huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata". Kali ini penulis setengah setuju. Jika tidak membentuk kata tapi keren? Misal PT ZXCVBNM? Itu adalah urutan baris ketiga kibor qwerty dari kiri ke kanan. Sebagai identitas, perusahaan itu jelas identitasnya tidak mungkin terbalik urutan hurufnya, paling tidak ada acuannya yaitu urutan kibor. Jika ada yang ingin meniru gayanya, terhalang larangan pertama masalah nama yang sama atau mirip.

Keenam, "mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata". Sekali lagi, penulis setuju untuk menghindari kebingungan. Aneh jika ada nama perusahaan PT Perseroan Terbatas.

Dari enam larangan, larangan keempat dan kelima ada bagian penulis kurang setuju.

Menurut hukumonline.com, selain UU 40/2007, ada lagi peraturan lain yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas tepatnya Pasal 11 yang berbunyi "Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia."

Perkara saham lokal atau asing, tidak penulis bahas. Penulis mempertanyakan kewajiban menggunakan bahasa Indonesia. Jelas-jelas ini membatasi kreativitas, terutama untuk perusahaan baru. Dengan pasal yang memiliki redaksi seperti itu, bahkan bahasa daerah pun tidak bisa digunakan sebagai nama perusahaan. Sungguh ironis. Padahal bisa saja ada istilah daerah yang cukup catchy di telinga dan bisa digunakan sebagai nama PT agar menarik.

Ada lagi pembatasan lain yang katanya nama PT harus minimal tiga suku kata, tetapi penulis belum dapat dasar hukumnya. Penulis dapat info ini dari situs-situs pengurusan pendirian PT. Sungguh membatasi kreativitas. Lagi-lagi, siapa cepat dia dapat. Jika ada perusahaan bergerak di bidang produksi tas dan ingin menamakan PT Tas Jos, masa' tidak boleh hanya karena dua suku kata? GO-JEK pun lebih keren jika bernama PT Gojek bukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Tapi ini melanggar aturan nama harus bahasa Indonesia dan minimal tiga suku kata (jika memang ada).

Demikian ada beberapa peraturan yang melanggar kreativitas dalam penamaan perusahaan dalam hal ini perseroan terbatas. Ini baru penamaan, bagaimana perizinan, perpajakan, dan peraturan lain?

2017/06/11

Tim Jaguar dan Tren Penggunaan Nama Hewan

Disclaimer: Banyak opini pribadi di sini, berdasarkan pengamatan. Bagi yang memiliki data yang lebih akurat mungkin bisa dibagi untuk ditambahkan di tulisan di bawah ini.

Ada beberapa tim khusus di beberapa polres yang memiliki nama hewan: Tim Jaguar di Depok, Tim Viper di Tangerang Selatan, Tim Elang di Kota Tangerang, dan Tim Cobra di Bekasi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah instrumen utama penegakan hukum di Indonesia. Sistem di negara ini, kepolisian hanya ada satu: Polri itu sendiri. Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resort (Polres), Kepolisian Sektor (Polsek), atau variannya, adalah subunit di bawah Polri. Kapolda tidak bertanggung jawab kepada gubernur, juga kapolres tidak bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota, melainkan bertanggung jawab ke atasannya di kepolisian.

Hal ini berbeda dengan, misalnya Amerika Serikat, yang memiliki kepolisian yang bertanggung jawab kepada pemerintah sipil di wilayah masing-masing. Polisi di negara bagian biasanya untuk mengatur lalu lintas jalan raya antar-negara bagian atau dalam negara bagian. Untuk penyelidikan kriminal umum biasanya dilakukan oleh kepolisian kota. Pemerintah nasional/federal memiliki beberapa penegak hukum seperti FBI, DEA, USMS, yang biasanya fungsinya spesifik.

Karena sistem kepolisian yang terpusat, kepolisian daerah tertentu hanya bisa melakukan koordinasi dengan kepala daerahnya untuk meningkatkan keamanan. Kapolres tidak dapat diperintah oleh walikota atau bupati. Misalnya pembentukan Tim Jaguar, tidak mungkin atas perintah Wali Kota Depok, paling jauh adalah saran dari yang bersangkutan.

Tim Jaguar adalah singkatan dari Penjaga Gangguan dan Anti Kerusuhan. Nama yang agak aneh. Ketika mendengar frasa itu, orang bisa saja berpikir malah tim itu penjaga anti-kerusuhan atau malah mendukung kerusuhan. Ya, apalah sebuah nama. Tim ini sohor salah satunya karena program semacam reality show di NET berjudul 86. Di sana tim ini lebih banyak membubarkan atau mencegah aksi tawuran.

Ada beberapa kejanggalan dari tim ini. Pertama, penggunaan senjata laras panjang. Aktivitas dari tim ini hanya patroli biasa pada malam hari di kota biasa. "Lawan" dari mereka adalah anak remaja atau dewasa muda yang melakukan tawuran, atau paling parah begal, bukan seseorang yang memiliki senjata api untuk melawan. Ya, tetap ada kemungkinan, tetapi sangat kecil. Jarang sekali polisi menggunakan assault rifle (senapan serbu) atau sub machine gun. Penggunaan senjata itu paling tidak untuk anti-teror atau penjagaan bangunan/orang penting, bukan untuk patroli biasa.

Kedua, ada sedikit abuse of power. Ada di beberapa episode 86, Tim Jaguar memaksa untuk mengakses smartphone yang merupakan properti pribadi, atau dompet, tanpa surat-surat yang mendukung pemeriksaan itu.

Jika dibandingkan dengan Amerika Serikat, tim semacam ini ada pada municipal police (bisa city, town, village, yang memang setara dengan polres) dan serupa dengan gabungan antara special operation police (SWAT atau variannya), patrol police, dan anti-gang task force. Mirip dengan SWAT karena kompetensinya cukup tinggi, paling tidak yang diberitakan oleh media, dibanding polisi biasa dan memiliki peralatan yang mirip dengan SWAT. Mirip polisi patroli karena memang tugas mereka hanya itu, bukan anti-teror atau penjagaan VVIP atau bangunan penting. Mirip anti-gang task force karena yang disasar adalah remaja yang mirip dengan gang di AS, hanya saja tidak menggunakan senjata api.

Bagaimanapun juga, Tim Jaguar memiliki popularitas yang tinggi. Polres di kota satelit lainnya pun membentuk tim yang mirip tupoksinya: ada Tim Viper di Tangerang Selatan, Tim Elang di Kota Tangerang, dan Tim Cobra di Bekasi. Berdasarkan berita yang beredar, ketiga tim ini tidak jauh berbeda baik tugas maupun perlengkapannya. Tidak jelas apakah tingkat kejadian tawuran atau pembegalan oleh geng motor tidak jauh berbeda dengan Depok atau bagaimana. Semoga pembentukan tim ini bukan sekadar ikut-ikutan, tetapi memang ada kebutuhan untuk membentuk tim khusus. Sudah tentu, seharusnya polres tidak menyalin persis apa yang ada di Tim Jaguar. Misalnya salah satu kota memiliki tingkat curanmor yang jauh lebih tinggi dari kota lain baik angka absolut maupun persentasenya. Bisa saja dibentuk tim khusus yang melakukan patroli seperti Tim Jaguar, tetapi kompetensi dan perlengkapan sedikit berbeda.

2016/04/27

Kerja Praktek di BPPT

Pelajar maupun mahasiswa ada kalanya diharuskan melakukan kerja praktek atau praktek kerja lapangan di suatu perusahaan. Mereka ada yang ingin melakukannya di perusahaan ternama, ada yang mengutamakan insentif alias uang saku, ada yang berpikiran "yang penting kerja praktek", ada juga yang mementingkan lokasi.

Bagi mereka yang mementingkan reputasi perusahaan dituju, tentu mencari-cari informasi untuk mendaftar lebih awal karena biasanya pendaftar banyak tetapi daya tampung perusahaan untuk siswa magang tidak mencukupi untuk kesemuanya. Dengan mendaftar lebih awal, kans mereka diterima magang di sana lebih besar. Ada yang 1 tahun sebelum waktu kerja praktek sudah mendaftar, bahkan memang ditentukan perusahaannya harus mendaftar T-1 (satu tahun sebelumnya).

Ada kelompok minoritas yang mementingkan kerja praktek harus melakukan penelitian, atau paling tidak bersinggungan sedikit dengan penelitian. Dengan ketentuan ini, kerja praktek bisa dilakukan di 2 jenis lembaga: perusahaan dan lembaga penelitian. Untuk perusahaan, kerja praktek dilakukan di bagian research and development (RnD) atau penelitian dan pengembangan. Contoh perusahaan yang bisa didatangi untuk kerja praktek di bagian ini adalah Telkom. Telkom memiliki divisi RnD yang disebut dengan Riset Teknologi Informasi (Risti/RisTI) atau Research and Development Center (RDC). Intinya, perusahaan yang bergerak di bidang industri ada bagian RnD dan seharusnya bersedia menerima siswa magang dengan batasan-batasan tertentu untuk menjaga rahasia perusahaan.

Selain perusahaan, ada lembaga penelitian untuk kerja praktek. Contoh lembaga penelitian di Indonesia yang juga lembaga negara adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Lembaga ini pun pada dasarnya mengajak pelajar dan mahasiswa untuk magang di sana. Biasanya lembaga-lembaga ini kurang populer karena bukan "perusahaan" dan tentu tidak ada uang saku. Mungkin kalau diberi, ada tahapan khusus. Mereka yang magang di sini antara memang mengutamakan penelitian di kerja prakteknya atau tidak diterima di perusahaan manapun.


Profil BPPT

BPPT berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan. Kantor di Jalan M.H. Thamrin Jakarta betul-betul kantor, digunakan untuk administrasi. Proses penelitian utamanya dilakukan di Serpong. Ada banyak program penelitian dan berbagai bidang di sana, dari ilmu dasar seperti fisika yang paling dekat dengan matematika, hingga teknologi seperti konstruksi dan nuklir yang merupakan penerapan fisika.

BPPT dibagi menjadi deputi. Deputi dibagi berdasarkan kelompok ilmu tertentu contohnya Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material (TIEM) dan Deputi Bidang Teknologi Industri, Rancang Bangun, dan Rekayasa (TIRBR). Deputi lain ada yang membidangi masalah pertanian, kelautan, dan lainnya.

Deputi sendiri dibagi dengan pusat teknologi. Contohnya adalah Pusat Teknologi Elektronika (PTE) dan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK). Pusat teknologi ini membidangi bagian yang lebih spesifik dibanding deputi.

Di bawah pusat teknologi, ada bagian bernama balai. Balai di sini lebih spesifik lagi dibanding pusat teknologi. Selain itu ada yang bernama laboratorium. Contohnya Laboratorium Teknologi Smart Card dan Laboratorium Digital Signal Processing. Laboratorium lebih spesifik lagi dan merupakan unit terkecil yang "hidup" di BPPT. Untuk lebih jelasnya, struktur organisasi dapat dilihat di bawah ini.

Struktur organisasi BPPT diambil dari website resminya.

Gambar di atas tidak memasukkan laboratorium bisa jadi karena unit tersebut untuk satu pusat teknologi sudah banyak. Jika dimasukkan semua, bagan ini bisa lebih kompleks lagi.


Mendaftar KP/PKL

Sebelum mendaftar, calon siswa magang mencari bagian yang sesuai dan diinginkan. Bagian bisa di laboratorium atau balai. Untuk bagian lain bisa ditanyakan ke BPPT langsung. Siswa diharuskan mengirimkan surat pengantar kerja praktek dikeluarkan sekolah atau kampus asal. Surat pengantar dapat berupa apa saja yang jelas berisi bahwa si anu ingin melakukan kerja praktek di bagian mana. Proposal tidak wajib tetapi jika ada bisa disertakan. Surat-surat yang diperlukan dapat dikirim ke kantor pusat di Jakarta atau pun langsung ke unit yang dituju di Serpong. Pengiriman surat pengantar (dan proposal) juga bisa dilakukan melalui ekspedisi atau pun diantar langsung. Lebih baiknya surat-surat diantar sendiri langsung ke unit dituju karena administrasi di kantor pusat M.H. Thamrin, Jakarta, masih buruk (belum tentu surat pengantar dikirim atau diinfokan ke Serpong). Ini sesuai pengalaman pribadi. Tentu saja calon siswa magang harus membuat janji dengan orang yang berwenang misalnya kepala lab. Jika tidak membuat janji, dikhawatirkan orang yang akan ditemui sedang sibuk, misalnya rapat atau bahkan ke luar kota.

Kontak orang yang berwenang biasanya ditanyakan ke kakak kelas yang sudah kerja praktek. Jika belum ada, bisa ditanyakan langsung ke email atau telepon di website, dengan unit lebih kecil lebih baik. Misalnya di website ada kontak PTE, tanyakan kontak untuk unit di bawahnya seperti laboratorium. Jika tidak ada kontak PTE, cari kontak di Deputi TIEM, tanyakan ke sana. Syukur-syukur di website sudah ada kontak untuk unit yang dituju.

Jika sudah mencari kontak tetap tidak mendapatkannya, langsung saja datangi kantor yang di Serpong dan menanyakan ke satpam atau resepsionis unit yang akan dituju. Untuk awalnya, bisa tanyakan ke satpam di gerbang utama. Tanyakan unit besarnya seperti gedung pusat teknologi. Jika pertanyaannya terlalu spesifik, pegawai sana belum tentu tahu, karena ada banyak unit di sana. Contoh pertanyaannya: "Pak, kalau PTIK gedungnya arah ke mana ya?" Berdasarkan pengalaman pribadi, kawasan BPPT Serpong ini cukup luas dan petunjuknya kurang lengkap, terutama banyak gedung baru sehingga petunjuknya belum diperbaharui. Setelah mengetahui kawasan gedung pusteknya (karena satu pustek bisa memiliki gedung lebih dari satu), tanyakan ke resepsionis di salah satu gedung mengenai kontak unit terkait di bawah pustek itu.

Jika sudah mengontak dan berjanjian dengan orang yang berwenang, dapat bertemu untuk memberikan surat pengantar dan membicarakan hal kerja praktek seperti apa yang mau dikerjakan, latar belakang pendidikan (jurusan dan minat), dan rencana durasi magang.


Feedback dan prospek lanjutan

BPPT tentu menginginkan feedback dari siswa magang. Mereka tidak menerima siswa dengan cuma-cuma. Presentasi pekanan sebagai catatan kemajuan pekerjaan dapat dilakukan. Laporan hasil kerja praktek pun diminta pihak sana sebagai evaluasi. Lebih lagi, hasil kerja pun diminta. Ini masuk akal karena siswa magang memakai fasilitas sana. Hasil kerja adalah benda fisik yang dikerjakan seperti robot atau rancangan sensor misalnya atau hasil kerja nonbenda seperti program yang dirancang selama magang atau data kalkulasi yang dikerjakan.

Jika performa siswa magang baik (khusus mahasiswa), bisa jadi pihak BPPT menawarkan mahasiswa ini untuk melakukan penelitian lanjutan untuk tugas akhir. Biaya yang dibutuhkan untuk penelitian bisa ditanggung mereka. Hal ini masih subjektif tergantung penilaian orang yang berwenang terhadap siswa magang. Jika tidak ditawarkan pun bisa mengajukan proposal penelitian di sana. Tentu saja sama dengan kerja praktek, hasil penelitian baik fisik, seperti alat yang dibuat, maupun nonfisik, contohnya source code program yang dibuat, diserahkan ke sana.

2016/04/26

Burundi, Apakah Itu?

Burundi adalah negara kecil di Afrika bagian timur-tengah. Bukan, bukan timur tengah kawasan di Asia bagian barat daya. Maksudnya bagian timur-tengah negara itu berada di Afrika agak ke timur jika dilihat dari timur-baratnya, dan agak di tengah jika dilihat dari utara-selatannya. Negara ini landlocked alias tidak memiliki laut. Pantai ada, tetapi pantai dari danau yang sangat besar sehingga ada ombak kecil ketika mencapai daratan.

Dari nama Burundi, orang pun belum tentu mengetahui bahwa itu adalah nama negara, bahkan bisa jadi belum pernah mendengar nama itu sebelumnya. Dibanding negara dengan awalan "B" lain seperti Belgia, Brazil, atau Belanda (tapi ini khusus kita saja),  tentu Burundi kurang populer. Bisa jadi negara dengan penduduk sekitar 10 juta jiwa ini kurang populer karena kecilnya negara itu, dengan luas tidak lebih dari 30.000 km2 (lebih kecil dari Jawa Barat), atau karena kemiskinannya, yang merupakan salah satu negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita terkecil di dunia. Padahal, ada imigran dari Burundi yang pernah menjadi menteri di Swedia. Pemain sepak bola di Liga Inggris pun ada yang merupakan pengungsi dari Burundi.

Peta Burundi yang disediakan Google Maps.

Peta Jawa Barat yang disediakan Google Maps dengan skala yang sama.

Kemiskinan

Kemiskinan Burundi, setidaknya untuk saat ini, ada beberapa sebab. Sebab utama tentu saja karena dijajah Jerman, yang kemudian diambil alih Belgia, pada masa-masa kolonialisme populer untuk negara Eropa. Setelah merdeka di tahun 1962, beberapa kali terjadi konflik-konflik bersenjata antar-sesama orang Burundi. Istilah populernya: perang sipil. Ini bisa jadi akibat dari strategi devide et impera yang dilakukan penjajah. Strategi ini membuat suku Hutu dan Tutsi yang mendiami kawasan Great African Lakes tidak akur satu sama lain. Konflik antar-suku yang paling parah di kawasan itu adalah Pembantaian Rwanda di tahun 1994. Orang Tutsi dibantai bahkan oleh tetangganya sendiri. Orang Hutu yang tidak mau membantai pun dibantai. Korban mencapai ratusan ribu kurang dari 100 hari. Permusuhan antara kedua suku ini di Burundi pun beberapa kali menimbulkan konflik. Konflik besar terakhir berlangsung dari 1993 hingga 2005. Pemberontaknya dari Hutu, yang secara jumlah penduduk lebih besar.

Faktor penting lain adalah sumber daya alam. Sumber daya alam yang kurang melimpah membuat masyarakatnya bergantung terhadap pertanian. Kopi adalah komoditas utama untuk ekspor. Andaikan ada luwak di sana, mungkin komoditas kopi akan berkembang pesat. Tidak ada luwak pun kopi memang ekspor utama, sih. Tidak adanya, atau sangat sedikit sehingga tidak feasible untuk dieksplorasi, minyak dan gas membuat kebutuhan energi dipenuhi lewat impor. Energi listrik yang sudah merupakan barang dasar manusia modern, setelah sandang, pangan, dan papan, hanya mencakup Bujumbura, ibukotanya, dan Gitega, mantan ibukotanya di era kolonial.

Faktor lain lagi yang juga tidak kalah penting adalah stabilitas politik. Presiden Pierre Nkurunziza yang merupakan pemberontak ketika perang sipil menginginkan term ketiga (seharusnya berakhir pada 2015). Pada tahun 2016 ini banyak terjadi konflik kecil antara loyalis presiden petahana dan pihak yang memprotes. Kecil memang, tetapi jika sering pun bisa bahaya. Pihak yang memprotes mengincar nyawa orang-orang penting di belakang Nkurunziza sementara pihak petahana diduga Amnesty International mengeksekusi yang dicurigai sebagai pemberontak/pemrotes. Akibatnya jelas: takutnya investor asing memulai bisnis di negara itu.

Apakah Burundi bisa maju?

Jawaban standar untuk mengangkat keadaan ekonomi suatu negara adalah pendidikan. Pendidikan di Burundi dapat dikatakan buruk. Infrastruktur banyak yang hancur ketika perang, guru-guru mati terbunuh ketika perang. Burundi pun mengandalkan bantuan internasional untuk mendidik generasi muda mereka. Selain mengurus sekolah, ada beberapa bantuan yang membantu kebutuhan keluarganya. Tentu saja mereka tidak hanya memberi ikan. Mereka juga memberi ilmu untuk menangkap ikan. Dari pendidikan ini diharapkan Burundi berkembang menjadi negara yang lebih stabil secara politik maupun ekonomi. Jika tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah, Burundi dapat bertahan dengan generasi yang terdidik dengan baik atau sumber daya manusia yang mumpuni,

Peluang lain dari Burundi adalah pariwisata. Ibukota Burundi, Bujumbura, berada di "pantai" dari Danau Tanganyika. Danau ini dimiliki oleh Burundi, Tanzania, Republik Demokratik Kongo, dan Zambia. Wisata pantai pastinya memiliki daya tarik yang kuat. Daya tarik turis lainnya tentu saja wilayah konservasi yang ada di negara itu, contohnya Taman Nasional Kibira. Dengan pariwisata, ekonomi Burundi bisa terangkat cukup signifikan.

Lake Tanganyika and Bujumbura view provided by Andreas31 under the license CC BY.


Jika Burundi memiliki ekonomi yang kuat, bukan tidak mungkin mereka akan menjadi negara yang dikenal masyarakat internasional seperti negara kecil dan kaya lainnya.