Disclaimer: penulis bukan ahli hukum, hanya berusaha menganalisis suatu peraturan dari kaca mata orang awam; untuk yang ingin mencari pendapat hukum silakan cari pengacara yang paham akan hukum.
Di Indonesia, ada banyak kata yang digunakan untuk nama perusahaan: sukses, makmur, jaya, xxx-indo, dan sebagainya. Memang agak membosankan tetapi itu sah-sah saja. Ada banyak peraturan yang membatasi penamaan perusahaan di Indonesia. Simak uraiannya.
Pertama-tama, mari kita memperkecil bahasan. Perusahaan di Indonesia dapat berupa usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, atau perseroan terbatas. Untuk tiga jenis terdepan, tidak akan dibahas di sini karena sepengetahuan penulis tidak ada peraturan yang membahasnya. Peraturan nama perseroan terbatas atau PT yang akan dibahas di sini.
Dari bahasan hukumonline.com, ada enam larangan penamaan PT dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pertama, "telah dipakai secara sah oleh Perseroan lan atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain". Klausul ini wajar karena melindungi hak PT yang sudah lebih dulu terdaftar. Dengan "pada pokoknya" berarti kata yang mirip pun dilarang. Misal ada PT Bank Mandiri, tidak boleh kemudian orang mendirikan PT bernama PT Bank Mandyry. Di Amerika Serikat ada toko kecil, meskipun sepertinya bukan PT, bernama Victor's Secret. Pemiliknya dituntut pelanggaran merk dagang oleh Victoria's Secret. Intinya nama yang sudah ada tidak bisa dicopy modif dikit apa lagi jika sudah terkenal. Penulis menganggap peraturan ini oke saja.
Kedua, "bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan". Ini pun penulis oke oke saja. Mohon maaf, tidak ada jokes vulgar di sini.
Ketiga, "sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan". Ini pun wajar saja. Kalau sama jelas bikin bingung masyarakat.
Keempat, "tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri". Penulis kurang paham. Mungkin anak kalimat pertama mengisyaratkan PT yang bergerak di bidang jual beli air mineral dilarang bernama PT Tambal Ban karena kegiatan usaha tidak sesuai dengan nama. Ini, sih, penulis setuju saja. Balik lagi seperti larangan ketiga, bikin bingung masyarakat.
Anak kalimat kedua mungkin mengisyaratkan nama PT tidak boleh datar-datar saja seperti perusahaan yang bergerak di bidang transportasi dilarang bernama PT Transportasi. Nah, ini yang penulis kurang setuju. Prinsip di dunia adalah siapa cepat dia dapat. Jika ada yang sudah mendaftarkan nama PT Transportasi untuk perusahaannya, sah-sah saja, asal memang usahanya di bidang transportasi. Inilah salah satu pembatasan kreativitas. Barang kali ada orang bernama Batubara yang berminat usaha batubara. Jika mengacu peraturan harus ada maksud dan tujuan, masak iya namanya PT Batubara Batubara, padahal sekali penyebutan justru keren?
Kelima, "terdiri dari angka atau rangkaian angka huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata". Kali ini penulis setengah setuju. Jika tidak membentuk kata tapi keren? Misal PT ZXCVBNM? Itu adalah urutan baris ketiga kibor qwerty dari kiri ke kanan. Sebagai identitas, perusahaan itu jelas identitasnya tidak mungkin terbalik urutan hurufnya, paling tidak ada acuannya yaitu urutan kibor. Jika ada yang ingin meniru gayanya, terhalang larangan pertama masalah nama yang sama atau mirip.
Keenam, "mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata". Sekali lagi, penulis setuju untuk menghindari kebingungan. Aneh jika ada nama perusahaan PT Perseroan Terbatas.
Dari enam larangan, larangan keempat dan kelima ada bagian penulis kurang setuju.
Menurut hukumonline.com, selain UU 40/2007, ada lagi peraturan lain yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas tepatnya Pasal 11 yang berbunyi "Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia."
Perkara saham lokal atau asing, tidak penulis bahas. Penulis mempertanyakan kewajiban menggunakan bahasa Indonesia. Jelas-jelas ini membatasi kreativitas, terutama untuk perusahaan baru. Dengan pasal yang memiliki redaksi seperti itu, bahkan bahasa daerah pun tidak bisa digunakan sebagai nama perusahaan. Sungguh ironis. Padahal bisa saja ada istilah daerah yang cukup catchy di telinga dan bisa digunakan sebagai nama PT agar menarik.
Ada lagi pembatasan lain yang katanya nama PT harus minimal tiga suku kata, tetapi penulis belum dapat dasar hukumnya. Penulis dapat info ini dari situs-situs pengurusan pendirian PT. Sungguh membatasi kreativitas. Lagi-lagi, siapa cepat dia dapat. Jika ada perusahaan bergerak di bidang produksi tas dan ingin menamakan PT Tas Jos, masa' tidak boleh hanya karena dua suku kata? GO-JEK pun lebih keren jika bernama PT Gojek bukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Tapi ini melanggar aturan nama harus bahasa Indonesia dan minimal tiga suku kata (jika memang ada).
Demikian ada beberapa peraturan yang melanggar kreativitas dalam penamaan perusahaan dalam hal ini perseroan terbatas. Ini baru penamaan, bagaimana perizinan, perpajakan, dan peraturan lain?